Menjadi organisasi profesi dosen-dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum yang unggul dan berkontribusi terhadap pengembangan PAI yang rahmatan lil ‘alamin.
MISI
1. Pengembangan kualitas pembelajaran PAI pada PTU.
2. Pengembangan kajian-kajian seputar PAI dan Implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pengembangan model-model pengabdian masyarakat berbasis PAI untuk pengembangan kualitas kehidupan masyarakat.
4. Pengembangan kompetensi, kualifikasi, kapasitas, dan karakter dosen PAI pada PTU secara berkelanjutan.
5. Pengembangan jejaring kerjasama kemitraan untuk peningkatan kualitas PAI pada PTU.
TUJUAN
1. Mengembangkan standar, kurikulum, bahan ajar, media pembelajaran, dan berbagai piranti pembelajaran PAI lainnya untuk menciptakan pembelajaran PAI yang efektif.
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian seputar pengembangan kualitas PAI, dan kontribusi PAI terhadap kualitas kehidupan masyarakat kampus dan umum.
3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian masyarakat dosen-dosen PAI.
4. Menyelenggarakan workshop, pelatihan, seminar, alih kepakaran, dan pendampingan untuk mengembangkan kualitas SDM dosen PAI pada PTU.
5. Menjalin kerjasama dan berbagai bentuk aktifitas kemitraan lainnya dengan berbagai institusi di dalam dan luar negeri untuk peningkatan kualitas pembelajaran penelitian, pengabdian, dan SDM PAI pada PTU.
PERAN
ADPISI berperan sebagai wadah komunikasi dosen-dosen PAI pada PTU untuk bertukar pikiran seputar pengembangan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat, dan sebagai mitra pemerintah untuk meningkatkan kualitas Tridarma Perguruan Tinggi dari para dosen PAI pada PTU.
FUNGSI
1. Pembinaan: membina dosen-dosen PAI untuk mengembangkan kompetensinya.
2. Pendampingan: mengadvokasi dosen-dosen PAI untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, karir, dan kesejahteraannya.
3. Kemitraan: menginisiasi program-program yang relevan untuk pengembangan pembelajaran, penelitian dan pengabdian, penerbitan di bidang PAI dengan mengajak instansi dan institusi lain terlibat dalam pelaksanaannya.
4. Kelembagaan: melakukan konsolidasi dan koordinas berkelanjutan untuk pengembangan organisasi ADPISI di seluruh Indonesia.
5. Pemberi pertimbangan (advisory agency): memberikan masukan-masukan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan agama Islam di perguruan tinggi umum.
6. Mediator (communicating agency): menjadi perantara antara pemerintah/instansi terkait, manajemen perguruan tingi dan stake holders.